Minggu, 16 Oktober 2011

PPh final untuk Jasa Konstruksi

Untuk usaha Jasa Konstruksi ini, pemerintah telah mengatur untuk PPh final yang diberlakukan untuk semua badan yang bergerak dibidang ini.

Sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, maka Menteri Keuangan tanggal 20 November 2008 telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-187/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, Dan Penatausahaan PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi.
Pokok-pokok yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-187/PMK.03/2008 adalah sebagai berikut:
  • Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
  • Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah:
  • 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
  • 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
  • 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud di atas;
  • 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
  • 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

  • Pajak Penghasilan yang bersifat final :
  • dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam ha1 Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau
  • disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam ha1 pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.
  • Besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong atau disetor sendiri adalah:
  • jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan 

Untuk melihat Tarif Pajak PPh final suatu badan itu berapa, kita bisa di lihat dari SBU/Sertifikat Badan Usaha yang dikeluarkan oleh LPJK/Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang dimiliki oleh Badan tsb. Lebih jelas bisa hubungi kring pajak langsung di 500200.

Demikian informasi yang saya ketahui sedikit untuk Jasa Konstruksi. Kalau ada kesalahan ataupun kekurangan, saya minta maaf.

Minggu, 18 September 2011

Tambak Rejo Beach Blitar

Tambak Rejo Beach

Tambak rejo adalah salah satu pantai eksotis di jawa timur, yang letak nya di daerah wonotirto Blitar. Pantai ini termasuk pantai selatan, mayoritas penduduk sekitar adalah nelayan.



Untuk perjalanannya memakan waktu yang cukup lama karena jalannya yang berliku-liku dan banyak jurang disekitarnya. Anda tidak akan rugi untuk mencoba berpetualang di tambak rejo ini.
Untuk para pemancing mania, pantai ini cocok untuk dicoba.

Good Luck